Jumat, 15 Februari 2019

thumbnail

Musik/nyanyian dalam Perayaan Pemberkatan Perkawinan

Pemberkatan perkawinan merupakan salah satu perayaan sakramen yang  sedapat mungkin dirayakan dalam bentuk yang dinyanyikan (Musicam Sacram [MS] 43). Alasan yang melatar-belakangi anjuran ini adalah pemberkatan perkawinan merupakan perayaan komuniter yang menekankan kehadiran dan partisipasi aktif dari umat. Maka, musik] nyanyian pedu mendapat perhatian penting dalam persiapan dan pelaksanaan pemberkatan perkawinan. Dengan memberikan perhatian pada musik dan nyanyian, perayaan pemberkatan perkawinan kiranya dapat menjadi perayaan yang agung dimana doa-doanya dapat diungkapkan secara lebih menarik dan misteri perayaannya dapat dinyatakan acara lebih jelas serta kesatuan hati umat dapat dicapai lebih mendalam dan diarahkan menuju haI-hal surgawi (bdk. MS 5).

Perayaan yang agung di atas, sayangnya sering diciderai dengan penggunaan sejumlah musik/nyanyian sekular. Tidak jarang terjadi, sejumlah musik/nyanyian rohani/pop rohani, bahkan nyanyian pop sekular dipergunakan dalam perayaan yang agung ini. Jenis: musik/nyanyian rohani atau pop rohani, kendati di dalamnya terkandung unsur religius, sesungguhnya bukanlah jenis musik dan nyanyian yang sesuai untuk diterapkan dalam perayaan pemberkatan perkawinan. Musik/nyanynan rohani/pop rohani tidak sejajar dengan nyanyian liturgi. 

Musik/nyanyian rohani adalah nyanyian yang diciptakan untuk kepentingan di luar peribadatan resmi Gereja… Musik/nyanyian ini normalnya ditujukan untuk kegiatan kegiatan rohani seperti retret, rekoleksi, kegiatan-kegiatan devosional, pertemuan-pertemuan katekese atau bahkan dalam acafa santai. Musik nyanyian rohani umumnya bersifat individual yang umumnya diwakili melalui syair “aku”. Ciri-ciri tersebut tentunya berbeda dengan musik/nyanyian liturgi, Musik/nyanyian liturgi adalah nyanyian yang diciptakan bagi kepentingan peribadatan resmi Gereja. Musik/nyanyian liturgi memiliki sifat komuniter/eklesial yang sering ditampakkan melalui ungkapan “kami/kita". Hal ini sejalan dengan sifat perayaan sendiri yang adalah komuniter/eklesial. 

 Hingga akhir tahun 2017, keberadaan nyanyian-nyanyian untuk pemberkatan perkawinan dalam buku-buku nyanyian yang dikeluarkan secara resmi memang sangat terbatas. Jika dilihat dalam buku Puji Syukur edisi induk. jumlah nyanyian yang diperuntukkan untuk pemberkatan perkawinan hanya '7 judul nyanyian sementara buku Madah Bakti hanya menyediakan 8 nyanyian perkawinan dengan tambahan 5 nyanyian inkulturatif. Kenyataan ini menunjukkan bahwa nyanyian perkawinan masih sangat minim. Kendati demikian, situasi tersebut bukan menjadi alasan untuk boleh dipergunakannya nyanyian “A Thousand Years” yang dipopulerkan oleh Christina Perri sebagai nyanyian pembuka dalam perayaan perkawinan atau nyanyian “Kasih-Nya seperti Sungai” sebagai pengganti Mazmur Tanggapan atau nyanyian “From This Moment” yang dipopulerkan oleh Shania Twain sebagai nyanyikan sebelum kedua mempelai menyatakan janji setianya. Ketiga nyanyian tersebut bukanlah nyanyian liturgi. Nyanyian “Kasih-Nya seperti Sungai” adalah nyanyian rohani yang tidak pernah dapat menggantikan Mazmur Tanggapan. Sementara nyanyian “A Thousand Years” dan “From This Moment" adalah nyanyian pop sekular yang tidak seharusnya dicomot dan disisipkan dalam pemberkatan perkawinan hanya demi memenuhi permintaan mempelai. Maka dari itu, kehadiran buku NLP sugguh: menjadi sarana yang dapat menambah khazanah nyanyian liturgi perkawinan da sekaligus menjadi acuan dalam memilih nyanyian yang tepat dalam perayaan pemberkatan perkawinan.

Catatan: artikel ini merupakan tema ke-6 dari bahan katekese pada Bulan Liturgi Nasional (BLN) 2018. 
Oleh RP. Cornelius Trichandra, OFMConv.

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments