Sabtu, 06 Januari 2018

thumbnail

Kasula Bukan Pakaian Konser



Saya masih ingat jelas, ketika masih sebagai seorang Frater. Saya masih ingat betul, ketika ada tahbisan imam, pada bagian kata sambutan Imam Baru, selalu ada persembahan dari Imam Baru berupa lagu, di mana Imam Baru menyanyikan lagu persembahan ada yang dengan tata gerak atau hanya berdiri dan jika di antara imam baru ada yang bisa memainkan gitar, maka iapun akan mengiringi teman-temannya untuk menyanyikan lagu tersebut.
Namun kejadian yang sepertinya sudah mentradisi ini tidak dilakukan lagi, karena waktu itu diingatkan oleh Bapak Uskup Agung Semarang: Mgr. Ignatius Suharyo, yang kala itu masih sebagai Uskup Agung Semarang. Kalau tidak salah pesan Beliau waktu itu demikian; “Sayang Kasula Baru yang baru diberkati dan disucikan tapi langsung “dinodai” dengan hal-hal profan. Kasula bukan pakaian konser. Kata Sambutan sudah cukup mewakili perasaan syukur atas Rahmat Tahbisan. Kalau mau menyanyi, sebaiknya pada saat acara ramah tamah atau acara kebersamaan.
Pesan Bapak Uskup ini sangat jelas dan tegas bagi kita semua, apalagi bagi seorang Imam. Bahwa Kasula adalah Pakaian Resmi Liturgi sebagaimana di tegaskan dalam PUMR:
335. Gereja adalah Tubuh Kristus. Dalam Tubuh itu tidak semua anggota menjalankan tugas yang sama. Dalam perayaan Ekaristi, tugas yang berbeda-beda itu dinyatakan lewat busana liturgis yang berbeda-beda. Jadi, busana itu hendaknya menandakan tugas khusus masing-masing pelayan. Di samping itu, busana liturgis juga menambah keindahan perayaan liturgis. Seyogyanya busana liturgis untuk imam, diakon, dan para pelayan awam diberkati.
336. Busana liturgis yang lazim dikenakan oleh semua pelayan liturgi, tertahbis maupun tidak tertahbis, ialah alba, yang dikencangi dengan singel, kecuali kalau bentuk alba itu memang tidak menuntut singel. Kalau alba tidak menutup sama sekali kerah pakaian sehari-hari, maka dikenakan amik sebelum alba. Kalau pelayan menggunakan kasula atau dalmatik, ia harus mengenakan alba, tidak boleh menggantikan alba tersebut dengan superpli. Juga, sesuai dengan kaidah yang berlaku, tidak boleh pelayan hanya mengenakan stola tanpa kasula atau dalmatik.
337. Busana khusus bagi imam selebran dalam Misa ialah “kasula” atau planeta. Begitu pula dalam perayaan liturgi lainnya yang langsung berhubungan dengan Misa, kecuali kalau ada peraturan lain. Kasula dipakai di atas alba dan stola.
Dari penjelasan di atas, Kasula bukan pakaian konser yang biasa “dilecehkan dan dinodai” oleh segelintir oknum Imam, yang menjadi aktor pelecehan dan penodaan.
Kasula bukan menjadi ajang pamer, tebar pesona untuk mencari pujian umat lantaran imamnya kreative. Tapi kasula adalah pengungkapan misteri pewartaan Iman. Dari dalam kasula, seorang Imam bersama umat dibaharui dalam pelayanan. Jadi kalau mau kreative, kreativelah yang cerdas.
SEORANG IMAM DIHARGAI DAN DIHORMATI BUKAN KARENA STATUS IMAM ITU SENDIRI MELAINKAN KARENA KASULA YANG ENGKAU KENAKAN. MAKA KETIKA SEORANG IMAM YANG MENGENAKAN KASULA LALU MENARI DI DEPAN ALTAR, MELAKUKAN GOYANGAN SEPERTI ANAK SEKOLAH MINGGU, SEJATINYA IMAM ITU SEDANG MELECEHKAN UMAT YANG SETIA MENJAGA KEKHUSUKAN MISA DAN MENJAGA MARTABAT IMAMAT SEORANG IMAM, DEMIKIAN JUGA SANG IMAM SEDANG MENODAI MARTABAT IMAMATNYA SENDIRI. Semoga.
Manila: January-02-2018
RP. Tuan Kopong MSF

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments