Jumat, 18 Maret 2011

thumbnail

Konsekuensi kawin campur

Pagi... saya mau ty.. konsekuensi dr kawin campur itu ap sj.. trusss bagaimana caranya agar kita masih tetap bisa menerima komuni...apabila kita melakukan perkawinan campur....dan satu lagi...dalam jarak wktu brapa lama kita harus perbaharui janji babtis kita...thx untuk bantuannya.GBU


Kawin campur terbagi menjadi dua, yaitu beda Gereja atau beda agama.
Beda Gereja dibagi lagi menjadi 2, yaitu Gereja yang baptisannya diakui sah dan yang tidak.

Dalam perkawinan Gereja Katolik dikenal Sakramen Perkawinan, artinya martabat perkawinan diangkat menjadi Sakramen. Agar hal ini dapat terjadi, maka kedua belah pihak yang menikah harus sudah terbaptis secara sah. Jika tidak, maka perkawinan sakramental tidak mungkin dilakukan.

Dalam kawin campur entah beda gereja atau beda agama, harus dilakukan dalam Gereja Katolik. Untuk melakukannya harus dibicarakan dengan pastor setempat.
Syarat-syarat agar kawin campur dilaksanakan antara lain:
1. Perjanjian bahwa anak-anak yang lahir semuanya dibaptis secara Katolik
2. Perjanjian bahwa pernikahan akan diberkati secara Katolik dan TIDAK BOLEH diberikan pemberkatan lagi entah di gereja lain atau menurut ritus agama lain. Perhatikan baik-baik, di sini merupakan syarat yang memberatkan pihak non Katolik


Jika perkawinan campur dilakukan dalam pemberkatan Katolik, maka pihak yang Katolik tidak berdosa dan tetap berhak menerima Komuni. Namun jika kawin campur dilakukan di luar Katolik, maka pihak Katolik tidak boleh menerima komuni karena dalam keadaan dosa berat. Pernikahan yang tidak diberkati dalam Katolik akan dipandang sebagai perzinahan

Solusinya adalah mengaku dosa akan hal ini (perzinahan), dan membicarakan dengan pastor agar pernikahan secara Katolik segera dilangsungkan. Pihak Katolik tetap tidak boleh menerima Katolik sampai pernikahan secara Katolik sudah dilangsungkan.

Salam,
Secutus Lecto

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments