Musik Liturgi adalah musik yang digunakan untuk ibadat / liturgi, mempunyai kedudukan yang integral dalam ibadat, serta mengabdi pada kepentingan ibadat. Dalam Sacrosanctom Concilium (SC) art. 112 dikatakan: “Musik Liturgi semakin suci, bila semakin erat berhubungan dengan upacara ibadat, entah dengan mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, entah dengan memupuk kesatuan hati, entah dengan memperkaya upacara suci dengan kemeriahan yang lebih semarak.”
Musik rohani adalah musik yang sengaja diciptakan untuk keperluan diluar ibadat liturgi, misalnya: pertemuan mudika, arisan-arisan, rekreasi, pelatihan, pentas musik rohani, rekaman, sinetron, nongkrong di café bahkan sampai dengan usaha membentuk suasana rohani di rumah. Contoh lagu: Dia mengerti, Hati sbagai hamba, Tuhan pasti sanggup, Mukjizat itu nyata.
Musik liturgi memiliki fungsi dan kedudukan yang jelas dalam ibadat (Contoh: untuk nyanyian pembuka/persiapan persembahan/komuni/pengutusan/mazmur tanggapan). Musik liturgi dalam arti tertentu mengacu pada semua macam musik yang inspirasinya atau maksud dan tujuan serta cara membawakannya mempunyai hubungan dengan iman Gereja. Kita menggunakan istilah “musik-liturgis” dan bukan “musik dalam liturgi” karena dengan “musik-liturgis” mau digarisbawahi pandangan Gereja tentang musik sebagai bagian utuh dari perayaan liturgi dan bukan sebagai suatu unsur luar yang dicopot dan dimasukkan ke dalam perayaan liturgis seakan-akan suatu barang asing atau hal lain dari liturgi lalu diletakkan di tengah perayaan liturgi.
Sebagai bagian utuh dari liturgi, musik-liturgi itu merupakan doa dan bukan sekedar suatu ekspresi seni yang jadi bahan tontonan. Memang musik-liturgi itu mesti indah dan memenuhi persyaratan-persyaratan seni musik/nyanyian pada umumnya, namun lebih dari itu musik-liturgi mengungkapkan doa manusia beriman. Bahkan musik atau nyanyian-liturgis sebagai doa mempunyai nilai tinggi. Sebab musik-liturgi menggerakkan seluruh diri manusia yang menyanyi atau yang menggunakan alat-alat musik (budi, perasaan-hati, mata, telinga, suara, tangan atau kaki dll). Sekaligus demi harmoni dituntut kurban untuk meninggalkan diri sendiri dan menyesuaikan diri dengan orang lain, dengan tempat, dengan situasi, dengan maksud-tujuan musik/nyanyian liturgis yaitu demi Tuhan dan sesama. Ini memang cocok dengan hakekat dari liturgi sebagai perayaan bersama yang melibatkan banyak orang demi kepentingan umum (kemuliaan Tuhan dan keselamatan manusia, bukan hanya demi diri sendiri). Oleh karena itu Gereja mewarisi pandangan bahwa orang yang menyanyi dengan baik sebenarnya berdoa dua kali (si bene cantat bis orat). Sekali lagi, nilai yang tinggi itu tercapai kalau ada kurban dengan meninggalkan diri sendiri dan bersatu dengan yang lain dalam menyanyi atau bermusik demi kepentingan bersama.
Sedangkan musik rohani / pop rohani tidak memiliki tujuan-tujuan seperti di atas. tidak mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, dengan syair yang sangat individual lagu ini tidak memupuk kesatuan hati umat beriman yang sedang beribadat. Kesimpulan ini berlaku bagi semua lagu pop rohani yang beredar di kalangan umat, karena musik rohani memang tidak liturgis, tidak memiliki fungsi dan kedudukan yang jelas dalam ibadat. Dengan kata lain semua lagu pop rohani / musik rohani jelas-jelas bertentangan dengan isi Konstitusi Liturgi (SC) art. 112. Prinsip yang dipegang oleh Gereja Katolik adalah “Lex orandi, lex credendi“: apa yang didoakan adalah apa yang dipercaya/ diimani (lih. KGK 1124). Jadi apa yang dinyanyikan (yaitu doa yang dimadahkan), itu harus menjadi ungkapan kepercayaan iman kita. Dengan prinsip ini maka lagu-lagu pop dengan syair yang tidak berkaitan dengan iman Katolik atau syair yang tidak sesuai dengan iman Katolik, tidak dapat dinyanyikan di dalam liturgi Gereja Katolik.
Diolah dari berbagai sumber
- katolisitas.org
- http://surabayaliturgiamusica.blogspot.com/
7/26/2018 08:37:00 PM
Tags :
lagu rohani
,
musik liturgi
,
musik sakral
,
musik setan
,
rohani
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments